MAKANAN KADALUARSA DAN HAK-HAK KONSUMEN MENURUT UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Hak konsumen dan serta kriteria-kriteria makanan yang kadaluarsa dan bagaimana sanksi hukum terhadap pelaku usaha makanan kadaluarsa untuk mengedarkan menurut UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan: 1. Makanan yang kadaluwarsa mempunyai ciri-ciri sebagai berikut: ada perobahan warna, berbau, rasa sudah berobah, tekstur berobah, kekentalan bahan makanan, kelima hal ini disebabkan oleh benturan-benturan fisik, benturan kimia dan aktivitas organisme. 2. Sanksi terhadap pihak pelaku usaha yang mengedarkan makanan kadaluarsa dan sangat merugikan konsumen dari segi hak-haknya yaitu hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, adalah sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 60, Pasal 62 dan Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu sanksi administratif, pidana penjara dan pidana tambahan berupa: Perampasan barang tertentu; Pengumuman keputusan hakim; Pembayaran ganti rugi; Perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen; Kewajiban penarikan barang dari peredaran dan Pencabutan izin usaha.
Kata kunci: konsumen; makanan kadaluarsa;Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i10.27052
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.