PENCEGAHAN KELUAR DAN MASUK WARGA NEGARA DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 06 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Keluar dan Masuk Warga Negara di Wilayah Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan bagaimana Pencegahan Keluar dan Masuk Warga Negara di Wilayah Negara Republik Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pengaturan keluar masuknya warga negara ke wilayah Indonesia diatur dalam Pasal 8 (delapan) sampai Pasal 16 (enam belas) Undang-undang Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan Pasal 2 (dua) sampai pasal 16 (enam belas) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Pengaturan ini bertujuan untuk menjamin hak dan kewajiban warga Negara baik WNI maupun WNA, memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hukum dari Pemerintah terhadap WNI yang hendak keluar wilayah Indonesia dan WNA yang hendak masuk ke wilayah Indonesia; 2. Pencegahan Keluar masuknya warga negara ke wilayah Indonesia diatur dalam Pasal 91 (Sembilan puluh satu) sampai Pasal 97 (Sembilan puluh tujuh) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 226 sampai 232 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Dalam pengaturan tersebut sudah sangat jelas diatur mengenai pencegahan warga Negara yang keluar dan masuk di wilayah Indonesia, akan pelaksanaan dan pengawasan dari aturan tersebut belum berjalan dengan baik, sehingga masih terdapat pelanggaran terhadap warga Negara yang keluar dan masuk di wilayah Indonesia.
Kata kunci: Pencegahan, Keluar dan Masuk, Warga Negara, Negara Republik Indonesia, KeimigrasianFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i10.27053
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.