KAJIAN HUKUM PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA PULAU-PULAU KECIL TERLUAR

Ursula Kristanti Riang Borot

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan wilayah perbatasan dan pengelolaan sumber daya pulau-pulau kecil terluar di Indonesia dan bagaimana peran pemerintah daerah dalam melindungi dan mengelola wilayah  dan sumber daya  pulau-pulau kecil terluar di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan wilayah perbatasan dan sumber daya pulau-pulau terluar dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 mengenai pengesahan UNCLOS 1982, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional 2005-2025 dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. 2. Peran Pemerintah Daerah dalam melindungi dan mengelola sumberdaya pulau-pulau terluar memberikan dampak yang positif bagi masyarakat pesisir karena telah melindungi dan membantu masyarakat pesisir dalam kehidupan sehari-hari meski belum optimal sampai saat ini, peran pemerintah tersebut memberikan kewenangan seperti yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil.

Kata kunci: Kajian Hukum, Peran Pemerintah Daerah, Perlindungan dan Pengelolaan, Sumber Daya, Pulau-Pulau Kecil Terluar

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i10.27056

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.