KAJIAN YURIDIS HAK-HAK ATAS TANAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK–POKOK AGRARIA

Eunike Syalom E. Pandey

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagimana tata cara yang harus dilakukan untuk memperoleh suatu hak atas tanah dan bagaimana penyebab hapusnya hak – hak atas tanah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Tata cara – tata cara yang digunakan untuk memperoleh suatu hak atas tanah yaitu melalui Penetapan Pemerintah, Penegasan Konversi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pemberian Hak. Pendaftaran hak atas tanah yang dianut oleh Pemerintah Indonesia yaitu Pendafaran Tanah Recht Cadaster yang merupakan pendaftaran tanah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah. Sertifikat Tanah merupakan alat bukti kepemilikan tanah yang kuat  dan untuk memiliki sertifikat hak atas tanah orang atau badan hukum pemegang hak atas tanah harus melakukan pendaftaran tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional. Pendaftaran Hak Atas Tanah dapat dilakukan melalui sporadic ataupun sistematik. Prosedur yang harus ditempuh untuk mendaftarkan tanah diawali dengan pemilik tanah mengajukan permohonan pendafaran tanah kepada kantor Badan Pertanahan Nasional dengan melampirkan berkas – berkas yang menjadi persyaratan permohonan pendaftaran tanah. 2. Penghapusan Hak Atas Tanah antara lain terjadi karena tanahnya musnah, diterlantarkan, karena pemegang hak atas tanah sudah tidak berhak karena ada unsur yang tidak tercapai, dan dicabut untuk kepentingan umum.              Masalah yang terjadi dalam penghapusan tanah ini yang paling sering terjadi karena pencabutan hak atas tanah untuk kepentingan umum. Penggantian rugi pemerintah terhadap orang/badan pemilik hak atas tanah menjadi masalah utama.

Kata kunci:  Kajian Yuridis, Hak-Hak Atas Tanah.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i10.27059

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.