TANGGUNGJAWAB HUKUM PEMERINTAH DALAM KETERSEDIAAN FASILITAS MASYARAKAT PEJALAN KAKI DAN PENYANDANG CACAT MENURUT UNDANG-UNANG NOMOR 22 TAHUN 2009

Hizkia A. M. Kaunang

Abstract


Tujuan yang hendak dicapai melalui penulisan ini adalah untuk mengetahui penerapan hukum Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai tangungjawab pemerintah terhadap penyalah-gunaan trotoar dan untuk mengetahui sejauh mana perlindungan hukum terhadap hak dan keselamatan pejalan kaki dan penyandang cacat di trotoar. Sebuah konsep yang berkaitan dengan konsep kewajiban hukum adalah konsep tanggungjawab (pertanggungjawaban) hukum. Bahwa seseorang bertanggung jawab secara hukum atas perbuatan tertentu atau bahwa dia memikul tanggung jawab hukum Pemerintah, artinya dia bertanggung jawab atas suatu sanksi bila perbuatannya bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

kata kunci: pemerintah; penyandang cacat; ketersediaan fasilitas


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i11.27373

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.