KAJIAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DALAM ASPEK PERLINDUNGAN HAK-HAK ANAK DI DAERAH KONFLIK

Angel Maria Sumasa

Abstract


Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Konvensi mengatur perlindungan hak-hak anak di daerah konflik dalam Hukum Humaniter Internasional dan bagaimana pertanggungjawaban Negara dalam perlindungi hak-hak anak di daerah konflik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Konvensi Jenewa IV tahun 1949 yang mengatur tentang perlindungan penduduk sipil khususnya adalah perlindungan hukum anak pada saat terjadi konflik bersenjata internasional antara Israel dan Palestina yang seharusnya dihormati dan dilaksanakan oleh para pihak yang bertikai belum sepenuhnya diimplementasikan oleh para pihak. Namun kenyataannya, berbagai pasal yang secara jelas mengatur perlindungan anak masih banyak dilanggar. Konvensi Jenewa IV tahun 1949 hanya mengatur tentang aturan-aturan dasar tentang perlindungan penduduk sipil pada waktu perang jadi tidak bisa bersifat operasional atau diterapkan secara langsung, ketika terjadi sebuah pelanggaran yang berperan sebagai penegakan hukum adalah hukum nasional dari masing-masing pihak. Para pihak bukanlah negara yang sudah meratifikasi Konvensi Jenewa 1949. Ketika masing-masing pihak menganggap bahwa tidak terjadi pelanggaran kemanusiaan, maka Konvensi Jenewa akan sulit untuk mengaturnya. 2. United Nations Children’s Fund (UNICEF) sebagai organisasi yang diberi amanat oleh PBB untuk mempromosikan dan menjamin dihormatinya hak anak yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga hak anak yang telah dirampas dengan melakukan berbagai aksi yang dapat menyelamatkan anak-anak. UNICEF merupakan organisasi PBB  yang secara eksklusif mengangkat tentang permasalahan anak, dalam ruang lingkup perlindungan anak, pertolongan terhadap anak dan menjaga perkembangan anak sesuai dengan kerangka kerja konvensi hak  anak.

Kata kunci: Kajian Hukum Humaniter Internasional, Aspek Perlindungan, Hak-Hak Anak,  Daerah Konflik

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i12.27574

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.