MENGIKUTI ORANG LAIN SECARA MENGGANGGU MENURUT PASAL 493 KUHP SEBAGAI SUATU PELANGGARAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG ATAU BARANG DAN KESEHATAN

Ray Kalangi

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan Pasal 493 KUHP berkenaan dengan perbuatan mengikuti orang secara mengganggu dan bagaimana cakupan Pasal 493 KUHP berkenaan dengan penguntitan (stalking). Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan Pasal 493 KUHP berkenaan dengan perbuatan mengikuti orang secara mengganggu, pada mulanya, sebagaimana dijelaskan dalam risalah penjelasan adalah untuk melindungi orang yang ingin tetap bekerja pada suatu pemogokan, namun dalam perkembangan pasal ini ditafsirkan lebih luas dan mengancam dengan hukuman setiap tindakan secara melawan hukum merintangi orang lain di jalan umum terhadap kebebasannya untuk bergerak dan mengikuti orang lain secara mengganggu. 2. Cakupan Pasal 493 KUHP berkenaan dengan penguntitan (stalking) yaitu pasal ini dapat digunakan untuk menyidik, menuntut dan memutuskan perbuatan-perbuatan yang di masa sekarang ini dikenal sebagai penguntitan (stalking), yaitu mengikuti orang secata mengganggu.

Kata kunci: Mengikuti Orang Lain Secara Mengganggu, Pasal 493 KUHP, Pelanggaran Keamanan Umum, Bagi Orang Atau Barang dan Kesehatan.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i12.27576

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.