PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PENCULIKAN DAN KEKERASAN SEKSUAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 ATAS PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Maria Wuisan

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban penculikan dan kekerasan seksual berdasarkan undang-undang perlindungan anak dan bagaimana hak-hak anak yang dilindungi oleh undang-undang perlindungan anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Produk Undang-Undang sudah pasti baik sebagai rambu dan atau pedoman dalam rangka mengatur tatanan kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Namun yang bukan hanya coretan tinta di kertas putih yang berisikan pasal-pasal dan ayat-ayat yang dibutuhkan bangsa ini. Apalagi terkait dengan perlindungan terhadap anak yang notabene adalah generasi penerus bangsa. Hal-hal implementatif dan aplikatif-lah yang dibutuhkan. Bagaimana kita menjalankan amanah undang-undang. Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang N0 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sudah baik secara perangkat aturan. Berbagai macam hal terkait perlindungan anak diatur dengan begitu rapih. Namun yang kita butuhkan sekarang adalah implementasi dari bunyi tiap pasal kedua undang-undang tersebut. Jika hal tersebut diimplementasikan secara baik maka baik tindakan represif terkait dua kasus di atas pasti akan berkurang, oleh karena tindakan preventif yang dilakukan. 2. Melindungi hak-hak anak merupakan kewajiban kita semua, terutama kewajiban keluarga sebagai individu atau kelompok yang paling dekat dengan anak. Melakukan pembiaran dan atau penelantaran, apalagi sampai pada tindakan eksploitasi tentu tidak dibenarkan. Melindungi hak-hak anak secara substansial sama dengan melindungi anak dari bentuk tindakkan kejahatan yang mungkin menimpa anak itu sendiri.

Kata kunci: Perlindungan hukum, anak korban penculikan dan kekerasan seksual, perlindungan anak

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i12.27577

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.