INTERVENSI PIHAK ASING DALAM PENYELESAIAN KONFLIK INTERNAL SUATU NEGARA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL

Ardiyah Leatemia

Abstract


Hukum adalah serangkaian peraturan yang hadir ditengah-tengah masyarakat untuk mengatur pergaulan hidup manusia satu dengan yang lain. Tetapi isi hukum dimana-mana tidak sama.Di tengah-tengah berbagai macam variasi hukum, ada suatu hukum yang tercipta untuk menjaga perdamaian dan keamanan serta menjadi penengah apabila terjadi permasalahan antara bangsa-bangsa, yaitu Hukum Internasional.  Praktek intervensi yang terjadi dalam dunia internasional sekarang ini menjadi salah satu hal yang hangat diperbincangkan oleh masyarakat. Masyarakat internasional mempertanyakan mengenai sah atau tidaknya suatu intervensi yang dilakukan oleh pihak asing terhadap konflik internal suatu Negara.  Dalam penulisan ini, penulis menggunakan metodepengumpulan data dan analisis data.Dari hasil pembahasan yang penulis kaji bahwa penerapan intervensi yang dilakukan oleh suatu Negara terhadap Negara lain pada umumnya melanggar kedaulatan Negara tersebut. Bahwa apabila suatu Negara melakukan suatu tindakan kekejaman terhadap warga Negaranya sedemikian rupa bahkan mengabaikan nilai-nilai hak asasi manusia, maka suatu intervensi kemanusiaan secara hukum dibenarkan. Hal inilah yang menjadi dasar bagi beberapa Negara untuk mengintervensi Negara lain, yaitu dengan alasan telah terjadi pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia. Intervensi kemanusiaan dapat dikatakan sah apabila tidak melanggar batasan yang ditentukan dalam pasal 2 (4) Piagam. Legalitas intervensi kemanusiaan ini selanjutnya dihubungkan dengan tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menghormati hak asasi manusia. Selanjutnya Hukum Internasional pada umumnya melarang suatu Negara atau pihak asing untuk campur tangan dalam urusan Negara lain. Terlebih lagi apabila campur tangan atau intervensi tersebut sudah disertai dengan tindakan yang mengganggu kemerdekaan dan kedaulatan Negara yang bersangkutan. Dalam hal ini intervensi bisa saja melibatkan atau tidak melibatkan pengerahan kekuatan bersenjata atau kekerasan. Seringkali intervensi ini terjadi pada Negara yang berkuasa yang ingin melemahkan kedaulatan Negara lain dengan cara seperti pemberian embargo atau penolakan pengakuan terhadap pemerintahan yang baru.

Kata Kunci: Intervensi

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v1i4.2769

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.