USAHA BANK MENJAGA RAHASIA BANK DALAM RANGKA PERLINDUNGAN TERHADAP NASABAH
Abstract
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah bagaimana usaha bank menjaga rahasia bank dan bagaimanakah sanksi terhadap pelanggaran rahasia bank. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan Skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif dan penulis dapat berkesimpulan, bahwa: 1. Setiap bank wajib memegang teguh prinsip rahasia bank. Sebagaimana yang termuat dalam Undang-undang No.23 Prp 1960 tentang Rahasia Bank dan dalam Undang-undang N0.14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan. Bentuk usaha yang dapat dilakukan bank di dalam menjaga keamanan rahasia bank adalah apabila ada orang yang menanyakan identitas dari nasabah atau aktivitasnya di bank selain dari ketiga pihak yang berwenang yaitu Kejaksaan, Kepolisian, dan Pengadilan, maka bank tidak memberikan informasi apapun. Bank akan merahasiakannya. Dengan melakukan upaya menjaga rahasia bank berarti secara tidak langsung juga menjaga keamanan keuangan nasabah karena rahasia bank mencakup perlindungan terhadap nasabah dan simpanannya. 2. Masalah tindak pidana perbankan merupakan bagian yang tidak bisa ditinggalkan dalam membahas Hukum Perbankan melalui Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, pelanggaran terhadap ketentuan rahasia bank dikategorikan sebagai “tindak pidana kejahatan”. Oleh karena itu pelanggar ketentuan rahasia bank, apabila dibandingkan dengan hanya sekedar pelanggran, perlu diberi sanksi hukum pidana. Sanksi pidana tersebut bukan hanya sebagai pelengkap suatu peraturan dalam bidang perbankan melainkan diperlukan guna di taatinya peraturan tersebut.
Kata kunci: Rahasia Bank, Nasabah.Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v1i4.2775
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.