PENEGAKAN HUKUM DI PERAIRAN PROVINSI SULAWESI UTARA

Jantje Gandaria

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengungkapkan bagaimana penegakan hukum di perairan provinsi Sulawesi Utara dan bagaimana kendala-kendala dalam penegakan hukum di perairan provinsi Sulawesi Utara. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dan dapat penulis simpulkan, bahwa: 1. Penegakan hukum di perairan provinsi Sulawesi Utara telah diupayakan semaksimal nya oleh Dit  Pol  Air Polda  Sulut dan telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui proses penangkapan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan. Dalam proses penyelesaian perkara banyak terjadi tindak berat berupa perampokan, penyelundupan, pencurian bahkan pembunuhan tetapi tidak sedikit juga terjadi tindak pidana ringan yang telah diselesaikan dan kasus-kasus lain tidak dapat diproses lebih lanjut karena tidak cukup bukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana dan beberapa kasus  sementara dilimpahkan ke Polda Sulut untuk diproses selanjutnya. Untuk pelanggaran administrasi pelayaran diselesaikan melalui pembinaan dan kewajiban nahkoda dan awak kapal untuk mengurus dokumen pelayaran yang diperlukan. 2. Kendala-kendala dalam penegakan hukum di perairan provinsi Sulawesi Utara, yaitu Kurangnya personil Dit  Pol  Air Polda  Sulut di bandingkan dengan luas wilayah Teritorial perairan Sulawesi Utara untuk melaksanakan tugas oeprasional di lapangan dan kurangnya fasilitas armada yang di miliki. Kendala lainnya seperti biaya operasional terbatas dan sumber daya manusia. Dalam proses penyelesaian perkara pelanggaran hukum di perairan sulawesi utara banyak mengalami hambatan, karena informasi mengenai status kewarganegaraan para awak kapal memerlukan waktu yang relatif lama dari negara lain para awak kapal berasal.

Kata kunci:  Parairan, Sulawesi Utara

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v1i4.2776

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.