PENEGAKAN HUKUM DI PERAIRAN PROVINSI SULAWESI UTARA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengungkapkan bagaimana penegakan hukum di perairan provinsi Sulawesi Utara dan bagaimana kendala-kendala dalam penegakan hukum di perairan provinsi Sulawesi Utara. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dan dapat penulis simpulkan, bahwa: 1. Penegakan hukum di perairan provinsi Sulawesi Utara telah diupayakan semaksimal nya oleh Dit Pol Air Polda Sulut dan telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui proses penangkapan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan. Dalam proses penyelesaian perkara banyak terjadi tindak berat berupa perampokan, penyelundupan, pencurian bahkan pembunuhan tetapi tidak sedikit juga terjadi tindak pidana ringan yang telah diselesaikan dan kasus-kasus lain tidak dapat diproses lebih lanjut karena tidak cukup bukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana dan beberapa kasus sementara dilimpahkan ke Polda Sulut untuk diproses selanjutnya. Untuk pelanggaran administrasi pelayaran diselesaikan melalui pembinaan dan kewajiban nahkoda dan awak kapal untuk mengurus dokumen pelayaran yang diperlukan. 2. Kendala-kendala dalam penegakan hukum di perairan provinsi Sulawesi Utara, yaitu Kurangnya personil Dit Pol Air Polda Sulut di bandingkan dengan luas wilayah Teritorial perairan Sulawesi Utara untuk melaksanakan tugas oeprasional di lapangan dan kurangnya fasilitas armada yang di miliki. Kendala lainnya seperti biaya operasional terbatas dan sumber daya manusia. Dalam proses penyelesaian perkara pelanggaran hukum di perairan sulawesi utara banyak mengalami hambatan, karena informasi mengenai status kewarganegaraan para awak kapal memerlukan waktu yang relatif lama dari negara lain para awak kapal berasal.
Kata kunci: Parairan, Sulawesi UtaraFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v1i4.2776
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.