PERLINDUNGAN DAN UPAYA HUKUM DALAM MENEKAN MARAKNYA PERKAWINAN ANAK DI INDONESIA

Gabrila Christy Mumek

Abstract


Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap perkawinan anak di bawah umur dan bagaimana upaya hukum dalam menekan maraknya perkawinan anak di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Anak merupakan generasi muda penerus bangsa yang harus dijaga dan dilindungi oleh  keluarga, masyarakat juga negara maupun undang-undang yang berlaku. Perkawinan anak merupakan pelanggaran hukum khususnya terhadap undang-undang yang berlaku dan merupakan bentuk pelanggaran HAM yang dapat merenggut hak-hak anak. Penetapan batasan usia minimal yang tidak jelas untuk perkawinan mendorong terjadinya praktik perkawinan anak dan undang-undang yang berlaku tidak menjamin perkawinan anak di Indonesia dapat dicegah atau ditolak. 2. Pemerintah sepakat untuk menaikkan batasan usia menjadi 19 (sembilan belas) tahun bagi pria dan wanita untuk menikah lewat disahkannya undang-undang yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Kata kunci: Perlindungan, Upaya Hukum, Perkawinan Anak.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v8i1.28469

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.