ANALISIS YURIDIS PENGATURAN BATAS LAUT WILAYAH ANTARA INDONESIA (BATAM) DAN SINGAPURA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2008 TENTANG WILAYAH NEGARA

David Reagan Paulus Lamionda

Abstract


Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah  Pengaturan Batas Laut Wilayah Antara Indonesia (Batam) Dan Singapura Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara dan bagaimanakah Penyelesaian Batas Laut Wilayah Antara Indonesia (Batam) Dan Singapura Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Sebagaimana di atur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 1973 tentang perjanjian batas laut wilayah Indonesia (Batam) dan Singapura yang selanjutnya diperbarui dengan Undang-Undang No 4 Tahun 2010 tentang Pengesahan Perjanjian Antara Rupublik Singapura Tentang Penetapan Garis Batas Selat Singapura,2009, mengingat Undang-Undang Nomor 43 tahun 2008 Tentang Wilayah Negara sebagian  lagi diatur melalui perjanjian-perjanjian atau treaty antara indonesia dengan negara tetangga seperti Singapura .perjanjian-perjanjian atau traktat/treaty itu yang menjadi dasar dalam penetapan batas wilayah negara kesatuan Republik Indonesia serta Indonesia memiliki kewajiban untuk menetapkan batas maritimnya melalui pengaturan yang sesuai dengan konvensi Hukum Laut (UNCLOS) Pengaturan yang di sepakati yaitu Segmen bagian barat Di Wilayah Pulau Nipa-Tuas, segmen bagian timur 1 di Wilayah pulau Batam-Changi dan segmen bagian timur 2 di Wilayah pulau Bintan-South. Dengan adanya kepastian dan kejelasan garis batas laut wilayah antara Indonesia dan Singapura di selat Singapura ,maka segala tantangan dan permasalahan yang kerap kali muncul dan di hadapi dapat diantisipasi dan diatasi oleh aparat yang berwenang di kedua negara, selain itu, kedua negara juga dapat lebih leluasa dalam malanjutkan dan bahkan, meningkatkan kerja sama di bidang keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan laut dan penanggulangan kejahatan lintas batas di perairan perbatasan tersebut. 2. Dalam penyelesaian batas wilayah laut ini , Indonesia dan Singapura berhasil menandatangani perjanjian Bilateral kedua negara ini tentang penetapan garis batas laut di selat Singapura perjanjian Bilateral ini diundangkan sebagai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1973. ada enam titik koordinat yang ditarik dari bagian barat sehingga bagian timur selat Singapura. batas wilayah laut ini jelas akan membantu tugas-tugas TNI AL untuk mengamankan selat malaka dan kedaulatan perairan Indonesia. sebelumnya, perbatasan laut antara Indonesia dan Singapura ini tidaklah jelas batas-batasnya, sehingga pengamanan wilayah laut di kawasan perbatasan laut itu hanya dilakukan atas dasar perkiraan. dengan perjanjian ini, memungkinkan pihak TNI AL akan bertindak lebih tegas terhadap kegiatan kejahatan di laut.

Kata kunci: wilayah negara; batas laut wilayah

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v8i1.28474

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.