PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT DARI DAMPAK PENCEMARAN LINGKUNGAN YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat terkait lingkungan hidup dan bagaimana Perlindungan hukum terhadap masyarakat terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Upaya pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat terkait lingkungan ialah: Menumbuhkembangkan kemampuan dalam lingkungan terhadap masyarakat akan lingkungan sekitar dan meningkatkan daya tangkap masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial terhadap lingkungan sekitar serta memberikan kontribusi saran dan pendapat juga informasi lingkungan yang bermanfaat bagi kelestarian lingkungan hidup setempat. 2. Perlindungan hukum terhadap masyarakat atas pencemarian lingkungan hidup berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, bahwa jika ada Perusahaan yang melakukan pencemaran maupun pengerusakan lingkungan hidup maka akan diberikan 3 sanksi yaitu Sanksi Administratif, Sanksi Perdata dan Sanksi Pidana.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Masyarakat, Dampak, Pencemaran Lingkungan, PerusahaanFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v8i1.28477
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.