TINJAUAN HUKUM TERHADAP CARA HAKIM MENYELESAIKAN SENGKETA WARIS ADAT

Isabella Takapente

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah  corak dan proses pewarisan hukum adat di Indonesia dan bagaimanakah cara hakim menyelesaikan sengketa hukum waris adat yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Hukum Adat Indonesia yang normatif pada umumnya menunjukkan corak Tradisional, keagamaan, kebersamaan, konkret dan Visual, terbuka dan sederhana, dapat berubah dan menyesuaikan, tidak dikodifikasi serta musyawarah dan mufakat dan mengenai proses pewarisannya sebelum pewaris meninggal dunia dilaksanakan dengan cara penerusan atau pengalihan, cara penunjukkan serta cara meninggalkan pesan atau wasiat dan sesudah pewaris meninggal dunia, dilaksanakan dengan penguasaan harta waris dan pembagian harta waris. 2. Cara hakim menyelesaikan sengketa hukum waris adat, yang pada dasarnya hukum adat itu tidak tertulis, hal ini terdapat dalam Pasal 10 ayat 1 dan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 yang menentukan bahwa hakim dilarang menolak suatu perkara dan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Ketentuan pasal ini akan menjadi salah satu dasar hukum bagi hakim untuk menemukan hukumnya berdasarkan hukum kebiasaan atau hukum adat serta berdasarkan Pasal 50 ayat 1 dan 2 yang mensyaratkan agar semua putusan pengadilan, selain memuat alasan dan dasar putusan, juga harus memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum yang tidak tertulis yang dijabarkan untuk mengadili.

Kata kunci: waris adat; hakim;

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v8i1.28479

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.