KEKUATAN MENGIKAT IZIN USAHA PERTAMBANGAN DALAM HUKUM PERTAMBANGAN DI INDONESIA

Clara C. M. U. Rusyuniardi

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Izin Usaha Pertambangan terhadap Perusahaan Pertambangan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang MINERBA dan bagaimana implikasi Izin Usaha Pertambangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang MINERBA bagi Perusahaan Pertambangan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara telah merubah sistem investasi pertambangan batubara dari sistem kontrak menjadi sistem perizinan. Jika dalam sistem kontrak kedudukan antara pemerintah dengan investor adalah sama/sejajar dimana pemerintah berlaku sebagai pelaku usaha, berbeda halnya dalam sistem perizinan yang membuat kedudukan pemerintah menjadi lebih tinggi dari investor, dimana pemerintah berkedudukan sebagai regulator. Perubahan kedudukan ini dilihat dari aspek ketatanegaraan adalah sebuah langkah yang baik karena pemerintah sebagai badan hukum publik tidak menurunkan derajatnya menjadi badan hukum privat sebagaimana yang telah dilakukan pemerintah dalam sistem kontrak. 2. Keberadaan pasal 169 (b) UU No. 4 Tahun 2009 telah membawa implikasi serius tentang pertambangan mineral dan batubara di sektor pertambangan. Bila pasal 169 (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengakui keberadaan KK/PKP2B, pasal 169 (b) justru mengabaikannya. Perusahaan Pertambangan pun juga turut menyesuaikan dengan aturan dari pemerintah yang ada, sehingga ketegasan dari aturan yang dikeluarkan tersebut bersifat tegas dan mengikat perusahaan pertambangan yang ada.

Kata kunci: Kekuatan Mengikat, Izin Usaha, Pertambangan, Hukum Pertambangan

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v8i1.28481

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.