PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN DALAM PELAYANAN KESEHATAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009

Deo Rembet

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimana wewenang dokter dalam pelayanan kesehatan terhadap pasien dan bagaimana perlindungan hukum terhadap hak pasien dalam pelayanan kesehatan berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Wewenang dokter dalam pelayanan kesehatan adalah mewawancarai pasien, memeriksa fisik dan mental pasien, menentukan pemeriksaan penunjang, melakukan diagnose, menentukan pengobatan pasien, menulis resep dan alat kesehatan, meracik dan menyerahkan obat kepada pasien yang harus didasarkan pada kaidah moral yakni menghormati martabat manusia, berbuat baik, tidak berbuat yang merugikan pasien dan keadilan. 2. Perlindungan hukum terhadap hak pasien dalam pelayanan kesehatan berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 diberikan dalam bentuk hak gugat perdata untuk menuntut ganti rugi dalam hal pelayanan kesehatan telah menimbulkan kerugian pasien akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya berupa terganggunya kesehatan atau cacat karena pelayanan kesehatan yang tidak sesuai standard.

Kata kunci: pasien; pelayanan kesehatan;

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v8i2.28485

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.