KEWAJIBAN PENANGGUNG JAWAB ALAT ANGKUT YANG MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewajiban penanggung jawab alat angkut yang masuk atau keluar wilayah Indonesia dan bagaimana wewenang pejabat imigrasi untuk melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap alat angkut yang masuk atau keluar wilayah Indonesia. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kewajiban penanggung jawab alat angkut yang masuk atau keluar wilayah Indonesia dengan alat angkutnya wajib melalui tempat pemeriksaan imigrasi. Bagi penanggung jawab alat angkut yang membawa penumpang yang akan masuk atau keluar wilayah Indonesia hanya dapat menurunkan atau menaikkan penumpang di tempat pemeriksaan imigrasi dan Nakhoda kapal laut wajib melarang orang asing yang tidak memenuhi persyaratan untuk meninggalkan alat angkutnya selama alat angkut tersebut berada di Wilayah Indonesia. 2. Wewenang pejabat imigrasi untuk melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap alat angkut yang masuk atau keluar wilayah Indonesia dilakukan dengan cara pejabat imigrasi yang bertugas berwenang naik ke alat angkut yang berlabuh di pelabuhan, mendarat di bandar udara, atau berada di pos lintas batas untuk kepentingan pemeriksaan Keimigrasian. Dalam hal terdapat dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum, maka pejabat imigrasi berwenang memerintahkan penanggung jawab alat angkut untuk menghentikan atau membawa alat angkutnya ke suatu tempat guna kepentingan pemeriksaan Keimigrasian. Yang dimaksud dengan “suatu tempat” adalah pelabuhan, bandar udara, pos lintas batas atau tempat lainnya yang layak untuk dapat dilakukan pemeriksaan Keimigrasian, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kemigrasian.
Kata kunci: Kewajiban, Penanggung Jawab, Alat Angkut, Masuk Atau Keluar Wilayah Indonesia, KeimigrasianFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v8i2.28489
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.