KAJIAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP PELAKSANAAN HUKUMAN MATI WARGA NEGARA INDONESIA DI NEGARA ASING (Kasus Eksekusi Mati Tuti Tursilawati Tenaga Kerja Indonesia di Arab Saudi)

Juviella Natali Christi Makatita

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian yakni untuk mengetahui bagaimana Implementasi Hukum Internasional terhadap pelaksanaan hukuman mati dan bagaimana Tanggung jawab Negara Indonesia terhadap pelaksanaan hukuman mati Tuti Tursilawati di Arab Saudi dikaitkan dengan Hukum Internasional di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Dalam perjuangan melindungi hak-hak asasi manusia, hukum internasional sudah mengupayakan penghapusan hukuman mati yang masih saja diterapkan di berbagai Negara. Upaya perlindungan Hak Asasi Manusia ini dapat dilihat dari usaha-usaha penghapusan hukuman mati oleh hukum internasional yang dituangkan dalam berbagai instrumen hukum internasional dan dalam statute-statutta Mahkamah Internasional. Walaupun instrumen-instrumen hukum ini tidak secara eksplisit melarang hukuman mati, tetapi bersamaan dengan beberapa additional protocols yang secara tegas melarang hukuman mati, hukum hak asasi manusia internasional telah menunjukkan konsistensi dalam tujuan implisit yaitu mewujudkan penghapusan total di kemudian hari. 2. Pelaksanaan hukuman mati terhadap Tuti Tursilawati merupakan tanggung jawab Negara Indonesia. Pemerintah Indonesia sudah berusaha untuk melakukan perlindungan bagi warga negaranya. Hal ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Negara Indonesia, berlaku di mana pun warga negaranya berada. Pemerintah Indonesia juga sudah melayangkan protes kepada pemerintah Arab Saudi karena telah mengeksekusi Tuti Tursilawati tanpa pemberitahuan. Hal ini menggerakkan pemerintah Indonesia yang dengan segera meminta Arab Saudi untuk menandatangani perjanjian Mandatory Consular Notification.

Kata kunci: hukuman mati; hukum internasional;

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v8i2.28493

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.