PELAKSANAAN SANKSI BAGI PEJABAT NOTARIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja yang menjadi larangan bagi pejabat notaris berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 dan bagaimana pelaksanaan sanksi bagi pejabat notaris berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Larangan-larangan bagi pejabat notaris berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris terdapat dalam Pasal 17 Undang-Undang Jabatan Notaris yang dapat berupa menjalankan jabatan diluar wilayah jabatannya, meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah, merangkap sebagai pegawai negeri, pejabat negara, dan advokat, sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta, sebagai pejabat pembuat akta tanah atau pejabat lelang kelas II diluar tempat kedudukan notaris serta menjadi notaris pengganti. 2. Pelaksanaan sanksi jabatan notaris tidak dijelaskan dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2004, namun dalam Pasal 89 Undang-Undang ini menjelaskan bahwa pada saat undang-undang ini mulai berlaku, kode etik notaris yang sudah ada tetap berlaku sampai ditetapkan kode etik notaris yang baru berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris, dalam pasal tersebut mengisyaratkan bahwa dalam penerapan sanksi notaris juga termasuk dan berhubungan antara Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 dan kode etik notaris. Pemberian sanksi berupa pemberhentian seorang notaris, dibagi menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu: Pemberhentian Sementara, Pemberhentian dengan Hormat dan Pemberhentian dengan tidak Hormat.
Kata kunci: Pelaksanaan Sanksi, Pejabat Notaris, Jabatan NotarisFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v8i2.28495
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.