KEWENANGAN PEMERINTAH DALAM MENGELOLAH WILAYAH LAUT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

Firda Nadia Nadjib

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk kewenangan pemerintah daerah dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia dan bagaimana kewenangan Pemerintah Daerah dalam mengatur wilayah laut menurut UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota adalah urusan pemerintahan yang lokasinya dalam daerah kabupaten/kota, urusan pemerintahan yang penggunanya dalam Daerah kabupaten/kota, urusan pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam daerah kabupaten/kota dan/atau urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah kabupaten/kota. 2. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Mengelola wilayah Laut dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terdapat 7 (bidang) dalam mengelola dan mengatur wilayah laut yang termasuk urusan pemerintahan konkuren yang dimana urusan pemerintahan ini dibagi kewenangan terhadap pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pemerintah pusat dan pemerintah provinsi mempunyai kewenangan dalamketujuh bidang dalam bidang kelautan dan perikanan, kewenangan pemerintah Provinsi dalam mengatur wilayah laut dalam Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah Hanya sebatas dalam Laut territorial atau 12 mil sebagaimana yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Kata kunci: Kewenangan, Mengelolah Wilayah Laut, Pemerintah Daerah

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v8i2.28502

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.