SANKSI ADMINISTRASI ATAS PELANGGARAN UNDANG - UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Tesalonika Roring

Abstract


Penelitian ini dilakukannya dengan tujuan adalah untuk mengetahui bagaimana terjadinya pelanggaran administrasi di bidang pertambangan mineral dan batubara dan bagaimana pemberlakuan sanksi administratif atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelanggaran administrasi di bidang pertambangan mineral dan batubara terjadi apabila pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) Izin Pertambangan Rakyat, (IPR) dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) yang melakukan pelanggaran hukum atas ketentuan-ketentuan di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 2. Pemberlakuan sanksi administratif atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara berhak dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya kepada pemegang IUP, IPR atau IUPK atas pelanggaran ketentuan-ketentuan hukum di bidang pertambangan mineral dan batubara. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: peringatan tertulis; penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau  pencabutan IUP, IPR, atau IUPK.

Kata kunci: Sanksi   Administrasi,  Pelanggaran, Pertambangan Mineral Dan Batubara

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v8i2.28605

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.