PEMENUHAN HAK ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME
Abstract
Penelitian di lakukan dengan melakukan metode penelitian hukum normatif yang fokusnya pada bahan-bahan hukum yaitu peraturan perundang-undangan internasional dan nasional tentang pemenuhan dan perlindungan anak sebagai pelaku tindak pidana terorisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, secara internasional dan nasional eksistensi anak telah dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi dalam realisasinya masih menjadi kendala dalam mengiplementasikan regulasi-regulasi terkait dengan kebutuhan anak. Belum tegasnya penerapan pengaturan tentang pemenuhan dan perlindungan hak anak sebagai pelaku tindak pidana terorisme di Indonesia yang terkait dengan keberadaan kelompok radikal yang mengatasnamakan kelmpok agama tertentu. Hal ini sangat beresiko bagi keamanan dan keselamatan anak-anak. Hak Asasi Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Terorisme masih belum jelas kepastian hukumnya di Indonesia bila dikaitkan dengan keberadaan dan doktrin orang tuanya sendiri serta kelompok-kelompok radikal.
Kata Kunci: Hak Anak, Pelaku, Tindak Pidana, TerorismeFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v8i3.29498
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.