PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DENGAN OBJEK HAK GUNA BANGUNAN YANG AKAN BERAKHIR MASA BERLAKUNYA SEBELUM PERJANJIAN KREDIT JATUH TEMPO DILIHAT DARI ASPEK HUKUM HAK TANGGUNGAN

Yurichty Poppy Suhantri

Abstract


Dari jenisnya, penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sumber data pada penelitian hukum normatif adalah sekunder yang diperoleh dan dikumpulkan dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier atau penunjang. Bahan hukum yang dikaji dan yang dianalasis dalam penelitian hukum normatif meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. SKMHT dibuat oleh notaris atau PPAT dan dapat dipergunakan dalam hal pemberi hak tanggungan berhalangan hadir dalam memberikan hak tanggungan dan menandatangani APHT sehingga dikuasakan kepada pihak lain. Jangka waktu berlakunya SKMHT adalah satu bulan dalam hal dijadikan objek hak tanggungan hak atas tanah yang sudah didaftar, dan tiga bulan untuk jaminan hak atas tanah yang belum didaftar atau bilamana hak atas tanah yang bersangkutan sudah bersertifikat, tetapi belum tercatat atas nama pemberi hak tanggungan sebagai pemegangnya hak yang baru. Pembebanan hak tanggungan untuk tanah-tanah yang sudah terdaftar (ada sertifikat) didahului dengan pembuatan APHT oleh PPAT, yang kemudian berdasarkan APHT tersebut oleh Kantor Pertanahan dikeluarkan sertifikat hak tanggungan. Untuk tanah-tanah yang belum terdaftar dan tanah-tanah yang berada diluar wilayah kerja kreditur, pembebanan hak tanggungannya adalah dalam bentuk SKMHT yang juga dibuat oleh Notaris/PPAT.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hak Guna Bangunan, Perjanjian Kredit, Hak Tanggungan

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v8i3.29506

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.