KAJIAN HUKUM PENERAPAN KONTRAK BAKU ELEKTRONIK PADA TRANSAKSI E-COMMERCE

Scivi Junifer Kapoh

Abstract


Dalam Penelitian ini, tipe penelitian yang dipakai oleh penulis adalah tipe penelitian hukum yuridis normative. Dengan data sekunder meliputi bahan hukum primer yaitu UUD 1945 KUH Perdata dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan kontrak baku dan e-commerce, bahan hukum sekunder seperti jurnal hukum, buku literature. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara mengumpul bahan hukum kepustakaan. Data yang diperoleh dari hasil penelitian dan pengumpulan data ini disusun secara sistematis dan logis. Dan kemudian data tersebut di analisa secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Khusus untuk pembuatan klausula baku pada  transaksi e-commerce, pelaku usaha diwajibkan mengikuti prosedur yang ditentukan dalam UU Perlindungan Konsumen yang mencakup hak-hak dan kewajiban dari konsumen dan pelaku usaha. Sebagaimana ketentuan Pasal 48 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik menyebutkan “kontrak elektronik yang dibuat dengan klausula baku harus sesuai dengan ketentuan mengenai klausula baku sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Demi upaya peningkatan perlindungan terhadap konsumen pemerintah membentuk Badan Penyelesaian Sengketa  Konsumen (BPSK) dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).

Kata Kunci: Kontrak Baku, Elektronik, Transaksi, E-Commerce

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v8i3.30671

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.