PENGATURAN HUKUM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP MENURUT DEKLARASI STOCKHOLM 1972

Rodrigo Christopher Rembet

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai pengelolaan lingkungan hidup  dari Deklarasi Stockholm  1972 dan bagaimana penerapan lingkungan hidup Deklarasi Stockholm di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan  hukum  pengelolaan  lingkungan  hidup sesuai deklarasi Stockholm 1972 didasarkan pada pendekatan hukum internasional  ekologi Internasional Envinromental Law Approach. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu  yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah  terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang  meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan,  pengawasan, dan penegakan hukum. Pada hakikatnya merupakan  satu  kesatuan yang tidak terpisahkan dan membentuk serta mempengaruhi  kualitas  lingkungan hidup  secara  keseluruhan terdiri dari elemen-elemen  yang  berada  diwilayah satu Negara, seperti  air, tanah, hutan, flora, fauna  dan  keanekaragaman  hayati. 2. Penerapan  Deklarasi  Stockholm  di Indonesia  membawa  dampak  yang  positif bagi penerapan Undang-Undang. Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan  Lingkungan  Hidup  yang  diselenggarakan dengan asas  tanggung jawab Negara, asas berkelanjutan yang berwawasan Lingkungan Hidup dalam kerangka pembangunan Masyarakat Indonesia seutuhnya dan seluruhnya yang  beriman  dan  bertakwa  kepada  Tuhan Yang  Maha  Esa.

Kata kunci: Pengaturan Hukum, Pengelolaan Lingkungan Hidup. Deklarasi Stockholm

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v8i4.30908

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.