PENYELESAIAN SENGKETA PALESTINA DAN ISRAEL MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (STUDY KASUS PERAMPASAN WILAYAH PALESTINA DI ISRAEL)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa kasus Palestina dan Israel menurut hukum Internasional dan bagaimana peran PBB terhadap penyelesaian kasus Palestina dan Israel, di mana dengan metode penelitia hukum normatif disimpulkan: 1. Sengketa antara Palestina dengan Israel yang berlangsung bahwa dikeluarkannya Resolusi Dewan Keamanan PBB 181 untuk pemisahan Palestina dari Negara Yahudi dan Negara Arab dan Palestina mengacu pada Resolusi Dewan Keamanan 181 dikeluarkan oleh PBB di akhir 1947. Untuk memecah Tanah Palestina bagi Bangsa Yahudi dan Arab. dalam pembagian wilayah itu lebih banyak untuk bangsa Yahudi sekitar 55 persen. Sedangkan sisanya hak bangsa Arab. 2. Peran PBB sebagai penjaga keamanan dan perdamaian dunia telah mengupayahkan mediasi kepada Israel dan Palestina sebagai hubungan diplomatik, selain itu PBB mencoba menawarkan pilihan terbaik dalan upaya perdamaian konflik Israel dan Palestina agar tidak berlarut-larut. PBB menawarkan tempat serta sarana mediasi bagi konflik ini, keanggotaan negara – negara liga Arab dan Israel di PBB merupakan senjata terbesar bagi PBB untuk membawa upaya perdamaian konflik ini menjadi masalah Internasional yang diperhatikan oleh Dunia Internasional.
Kata kunci: palestina; Israel; wilayah;Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v8i4.30909
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.