SANKSI PIDANA AKIBAT MELAKUKAN PENGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

Meidi M. Lumataw

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana sanksi pidana akibat melakukan pengulangan tindak pidana narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bagaimana bentuk-bentuk pengulangan tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sanksi pidana akibat melakukan pengulangan tindak pidana narkotika dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sesuai dengan jenis-jenis tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, maka terhadap pelakunya dikenakan pidana maksimumnya ditambah dengan 1/3 (sepertiga). Ancaman dengan tambahan 1/3 (sepertiga) tidak berlaku bagi pelaku tindak pidana yang dijatuhi dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 (dua puluh) tahun. 2. Bentuk-bentuk pengulangan tindak pidana diatur dalam Pasal 111 sampai dengan Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1) dan Pasal 129 menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Hal ini menunjukkan adanya kepastian hukum dalam peraturan perundang-undangan terhadap pihak-pihak yang mengulangi tindak pidana narkotika akan dikenakan pidana maksimumnya ditambah dengan 1/3 (sepertiga).

Kata kunci: Sanksi Pidana, Pengulangan Tindak Pidana, Narkotika.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v8i4.30926

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.