KAJIAN HUKUM TINDAK PIDANA POLITIK DARI ASPEK HAK ASASI MANUSIA MENURUT PASAL 23 UNDANG-UNDANG NO. 39 TAHUN 1999 DAN PERAN AMNESTI INTERNASIONAL

Ronal Wishky Aryono Sitompul

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tindak pidana politik dipandang dari aspek HAM menurut Pasal 23 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 dan bagaimana peran amnesti Internasional terhadap tindak pidana politik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana politik atau kejahatan politik dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia khususnya Pasal 23 maka pengertian tindak pidana politik diperluas menjadi pelanggaran Hak Asasi manusia sepanjang adanya pembatasan hak-hak politik. 2. Peran Amnesti Internasional sebagai Lembaga Sosial Masyarakat Internasional adalah mengadvokasi hukum kepada masyarakat ataupun organisasi yang ada dalam masyarakat dalam memperjuangkan Hak Asasi Manusia termasuk Hak-hak politik warga negara. Kehadiran Amnesty Internasional di dunia termasuk di Indonesia adalah merupakan partisipasi masyarakat untuk membela Hak Asasi Manusia termasuk hak-hak politik warga negara.

Kata kunci:  Kajian Hukum, Tindak Pidana Politik, Hak Asasi Manusia, Peran Amnesty Internasional

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v8i4.30927

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.