GUGURNYA KEWENANGAN MENUNTUT PIDANA KARENA DALUWARSA BERDASARKAN PASAL 78 KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA

Novri R. Wenas

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan menuntut pidana oleh jaksa sebagai penuntut umum dalam perkara pidana dan bagaimana gugurnya kewenangan menuntut pidana karena daluwarsa berdasarkan pasal 78 KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kewenangan menuntut pidana oleh jaksa sebagai penuntut umum dilakukan dengan membuat surat dakwaan setelah memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik dan melimpahkan perkara ke pengadilan, membuktikan dakwaannya di sidang pengadilan serta melaksanakan keputusan hakim. 2. Gugurnya kewenangan menuntu pidana karena dakwaan berdasarkan pasal 78 KUHP yakni sesudah lewat satu tahun bagi segala pelanggaran dan bagi kejahatan dengan menggunakan percetakan, sesudah lewat lima tahun bagi kejahatan yang terancam pidana denda, kurungan atau penjara yang tidak lebih dari tiga tahun, sesudah lewat dua belas tahun, bagi segala kejahatan yang terancam segala pidana penjara lebih dari tiga tahun dan sesudah lewat delapan belas tahunbagi semua kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Kata kunci: Gugurnya Kewenangan, Menuntut Pidana, Daluwarsa, Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v8i4.30929

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.