PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP KEJAHATAN BERKAITAN DENGAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

Vanessa Rorong

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana berkaitan dengan limbah bahan berbahaya dan beracun dan bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana terhadap kejahatan berkaitan dengan limbah bahan berbahaya dan beracun. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk tindak pidana berkaitan dengan limbah bahan berbahaya dan beracun, seperti perbuatan melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan perbuatan yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan serta memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana terhadap kejahatan berkaitan dengan limbah bahan berbahaya dan beracun, maka pelaku dapat dikenakan pidana penjara dan denda sesuai dengan bentuk-bentuk perbuatan pidana yang telah terbukti secara sah menurut hukum dilakukan oleh pelakunya. Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada: badan usaha; dan/atau orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 20009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kata kunci: Pemberlakuan Ketentuan Pidana, Kejahatan, Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v8i4.31113

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.