JAMINAN KEAMANAN BAGI TERPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah yang menjadi prinsip-prinsip dasar pembinaan bagi narapidana dan bagaimanakah masalah jaminan keamanan bagi narapidana dalam Lembaga Pemasyarakatan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan, bahwa: 1. Terdapat adanya empat komponen penting dalam prinsip-prinsip dasar pembinaan narapidana, yaitu: diri sendiri, yaitu narapidana itu sendiri; keluarga, yaitu keluarga inti atau keluarga dekat; masyarakat, yaitu orang-orang yang berada di sekeliling narapidana saat masih di luar LP dan petugas yaitu petugas kepolisian, penasehat hukum, petugas keagamaan, petugas sosial, petugas LP/Rutan, Balai BISPA, dan Hakim Wasmat. 2. Secara umum, dapatlah dikatakan bahwa dengan dapat diatasinya kendala/kelemahan daripada Sistem Pemasyarakatan itu meliputi kemampuan personil (human resource) dari Lembaga Pemasyarakatan yang secara umum kurang memadai di dalam menerjemahkan konsep pemasyarakatan dalam menjalankan tugas pembinaan, sarana dan prasarana operasionalisasi Sistem Pemasyarakatan berupa sarana fisik yaitu berupa gedung-gedung penjara yang masih merupakan warisan masa kolonial, serta ketidakpercayaan masyarakat terhadap bekas narapidana karena persepsi yang sudah terlanjur tertanam dalam masyarakat bahwa Lembaga Pemasyarakatan tidak lebih sebagai sekolah kejahatan, maka masalah jaminan keamanan bagi narapidana di LP tidak akan menimbulkan masalah terlebih apabila para petugas lembaga pemasyarakatan/Rutan menerapkan Pasal 5 dan Pasal 14 UU No. 12 Tahun 1995 baik dan benar.
Kata kunci: Jaminan keamanan, terpidana.Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v1i5.3178
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.