JAMINAN KEAMANAN BAGI TERPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN

Billy L Paulus

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah yang menjadi prinsip-prinsip dasar pembinaan bagi narapidana dan bagaimanakah masalah jaminan keamanan bagi narapidana dalam Lembaga Pemasyarakatan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan, bahwa: 1.   Terdapat adanya empat komponen penting dalam prinsip-prinsip dasar pembinaan narapidana, yaitu: diri sendiri, yaitu narapidana itu sendiri; keluarga, yaitu keluarga inti atau keluarga dekat; masyarakat, yaitu orang-orang yang berada di sekeliling narapidana saat masih di luar LP dan petugas yaitu petugas kepolisian, penasehat hukum, petugas keagamaan, petugas sosial, petugas LP/Rutan, Balai BISPA, dan Hakim Wasmat. 2. Secara  umum,  dapatlah  dikatakan  bahwa dengan dapat diatasinya  kendala/kelemahan  daripada  Sistem  Pemasyarakatan  itu  meliputi  kemampuan  personil  (human  resource) dari  Lembaga  Pemasyarakatan  yang  secara  umum  kurang  memadai  di dalam  menerjemahkan  konsep  pemasyarakatan  dalam  menjalankan  tugas  pembinaan,  sarana  dan  prasarana  operasionalisasi  Sistem  Pemasyarakatan   berupa  sarana  fisik  yaitu  berupa  gedung-gedung  penjara  yang  masih  merupakan  warisan  masa  kolonial,  serta  ketidakpercayaan  masyarakat  terhadap  bekas  narapidana  karena  persepsi  yang  sudah  terlanjur  tertanam  dalam  masyarakat  bahwa  Lembaga  Pemasyarakatan  tidak  lebih  sebagai  sekolah  kejahatan, maka masalah jaminan keamanan bagi narapidana di LP tidak akan menimbulkan masalah terlebih apabila para petugas lembaga pemasyarakatan/Rutan menerapkan Pasal 5 dan Pasal 14 UU No. 12 Tahun 1995 baik dan benar.

Kata kunci: Jaminan keamanan, terpidana.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v1i5.3178

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.