ASPEK TANGGUNG JAWAB HUKUM RUMAH SAKIT TERHADAP PELAYANAN MEDIS

Suhardy Hetharia

Abstract


Penulisan Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab hukum Rumah Sakit terhadap pelayanan paramedis yang tidak sesuai standar dan bagaimana tindakan hukum terhadap rumah sakit dalam pelayanan paramedis yang tidak sesuai standar.  Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif sehingga dapat disimpulkan, bahwa : 1. Tanggung jawab hukum Rumah Sakit meliputi tiga aspek yaitu hukum perdata, hukum administrasi dan hukum pidana. Dari sisi hukum perdata, pertanggungjawaban rumah sakit terkait dengan hubungan hukum yang timbul antara pasien dengan rumah sakit dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit.Pertanggungjawaban rumah sakit dari aspek hukum administratif berkaitan dengan kewajiban atau persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh rumah sakit khususnya untuk mempekerjakan tenaga kesehatan di rumah sakit Pertanggungjawaban dari aspek hukum pidana terjadi jika kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga medis di rumah sakit memenuhi tiga unsur. 2. Tindakan Hukum dari segi administratif jika rumah sakit tidak memenuhi kewajiban atau persyaratan administratif tersebut, maka berdasarkan Pasal 46 UU RS, rumah sakit dapat dijatuhi sanksi administratif berupa teguran, teguran tertulis, tidak diperpanjang izin operasional, dan/atau denda dan pencabutan izin . Sedangkan dari segi pidana jika kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga medis di rumah sakit memenuhi tiga unsur. Ketiga unsur tersebut adalah adanya kesalahan dan perbuatan melawan hukum serta unsur lainya yang tercantum dalam ketentuan pidana yang bersangkutan.

Kata kunci: Tanggung jawab hukum, pelayanan medis.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v1i5.3179

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.