ALAT BUKTI DALAM PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA RUPIAH SEBAGAI MATA UANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tindak pidana terhadap rupiah sebagai mata uang negara Republik Indonesia dan bagaimana pengaturan alat bukti dalam pemeriksaan perkara tindak pidana rupiah sebagai mata uang negara Republik Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan bahwa: 1. Perbuatan yang termasuk tindak pidana rupiah terdiri dari pelanggaran dan kejahatan. Pelanggaran terjadi apabila tidak menggunakan, menolak dan tidak menerima rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran untuk menyelesaikan kewajiban danperbuatan meniru rupiah, bukan untuk tujuan pendidikan dan promosi, atau menyebarkan dan mengedarkan rupiah tiruan.Kejahatan terjadi apabila merusak, membeli, menjual, mengimpor, mengekspor, memalsukan, menyimpan, mengedarkan, membelanjakan, secara fisik rupiah palsu dan memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan mesin, peralatan, alat cetak, pelat cetak atau alat lain termasuk bahan baku yang digunakan untuk membuat Rupiah Palsu. 2. Pengaturan alat bukti dalam pemeriksaan perkara tindak pidana rupiah sebagai mata uang negara Republik Indonesia, selain diatur dalam undang-undang tentang hukum acara pidana juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang meliputi barang yang menyimpan gambar, suara dan film, baik dalam bentuk elektronik maupun optik, dan semua bentuk penyimpanan data; dan/ataudata yang tersimpan dalam jaringan internet atau penyedia saluran komunikasi lainnya. Pembuktian terhadap alat bukti elektronik dapat disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kata kunci: Pemeriksaan tindak pidana rupiah, mata uang.Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v1i5.3184
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.