PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP BANGUNAN YANG TIDAK MEMILIKI IZIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk pengaturan hukum terhadap bangunan gedung dan bagaimana penegakkan hukum pada bangunan gedung yang tidak memiliki izin menurut ketentuan perundang-undangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk pengaturan hukum terhadap bangunan gedung diatur pada Paragraf 4 Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 memuat tentang Izin Mendirikan Bangunan. Termuat juga dalam Undang – Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan peraturan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005. Dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 memuat tentang persyaratan administratif bangunan gedung. Dan dalam Peraturan Pemerintah Kota Manado Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung Paragraf III Pasal 12 memuat tentang Izin Mendirikan Bangunan. 2. Penegakkan hukum terhadap bangunan yang tidak memiliki izin menurut ketentuan perundang-undangan terdapat pada Pasal 39 tentang pembongkaran dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002. Dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 memuat tentang sanksi pidananya. Dan ketentuan penyelidikan pada pelanggaran yang terjadi termuat dalam Pasal 93 Peraturan Pemerintah Kota Manado Nomor 6 Tahun 2012.
Kata kunci: Penegakkan Hukum, Bangunan Yang Tidak Memiliki Izin, Bangunan GedungFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v9i1.32056
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.