KEDUDUKAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN
Abstract
Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan Komisi Penyiaran Indonesia dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia dan bagaimana pengaturan tentang Komisi Penyiaran Indonesia dan dampak yang diberikan dalam penyiaran di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. KPI adalah sebuah lembaga independen di indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di indonesia. Independen dimaksudkan untuk mempertegas pengelolaan sistem penyiaran yang merupakan ranah publik dikelolah oleh sebuah badan yang bebas dari intervensi modal maupun kepentingan kekuasaan. 2. Pengaturan tentang Komisi Penyiaran Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 serta dampak yang diberikan Komisi Penyiaran Indonesia dalam penyiaran di Indonesia yaitu membantu terciptanya jembatan penghubung antara masyarakat dengan pemerintah khususnya dalam dunia penyiaran yaitu salah satunya adalah Komisi Penyiaran Indonesia menampung dan menindaklanjuti keluhan masyarakat sebagai contoh yaitu keluhan mengenai siaran yang layak bagi anak.
Kata kunci: Kedudukan, Komisi Penyiaran Indonesia, Sistem Ketatanegaraan, PenyiaranFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v9i1.32061
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.