UPAYA HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN LAUT INDONESIA BERDASARKAN UNCLOS 1982

Reivan Fernando Christ Bokong

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya perlindungan dan pelestarian di lingkungan laut Indonesia menurut UNCLOS 1982 dan bagaimana pertanggungjawaban hukum  bagi pelaku pencemaran lingkungan laut menurut hukum positif  Indonesia. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. UNCLOS 1982 sebagai landasan atau payung hukum internasional yang mengatur terkait tentang perindungan dan pelestarian lingkungan laut dimana dalam UNCLOS terdapat bagian tersendiri yang secara khusus mengatur mengenai perlindungan dan pelestarian lingkungan laut. Ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai perlindungan lingkungan laut terdapat dalam Bab XII (dua belas) UNCLOS 1982, yang pada intinya memuat mengenai perlindungan, pelestarian lingkungan laut, pencegahan, penguruangan, dan penguasaan pencemaran lingkungan laut. Negara peserta konvensi hukum laut 1982 atau UNCLOS mempunyai kewajiban untuk menaati semua ketentuan konvensi tersebut bernkenaan dengan perlindungan dan pelestariaan lingkungan laut. 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup merupakan hukum positif yang memayungi segala tindak tandus terkait dengan lingkungan hidup termasuk dengan pertanggungjwaban hukum bagi pelasku yang melakukan pencemaran lingkungan laut di Indonesia. Dimana dalam Undang-Undang ini terdapat tiga bentuk atau jalur pertanggungjawaban hukum yakni : pertanggungjawaban Administrasi, pertanggungjawaban perdata, pertangungjawaban pidana.

Kata kunci: Upaya Hukum, Perlindungan Dan Pelestarian, Lingkungan Laut Indonesia

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v9i1.32156

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.