Kekuatan Mengikat Putusan Ajudikasi Ombudsman Dalam Proses Penyelesaian Sengketa Pelayanan Publik
Abstract
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Pelayanan Publik, apabila terjadi sengketa akibat pelayanan publik maka penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui mediasi dan putusan ajudikasi yang kedua upaya hukum ini dilakukan oleh atau atas inisiatif Ombudsman. Proses ajudikasi kemudian menghasilkan putusan, hal ini menjadi suatu kontradiksi karena Ombudsman bukanlah lembaga peradilan dan juga bukan suatu proses peradilan semu administrasi (administratief quasi rechtspraak), karena hasil pemeriksaan Ombudsman berbentuk rekomendasi, dan rekomendasi ini bukan putusan hakim. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Pelayanan Publik dan Undang-undang Ombudsman serta peraturan pelaksananya, putusan ajudikasi yang dilakukan Ombudsman tersebut belum final dan mengikat, karena putusan tersebut memiliki nilai sebagai rekomendasi. Terhadap putusan ajudikasi Ombudsman dalam penyelesaian sengketa pelayanan publik, karena bentuknya adalah rekomendasi, maka sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan upaya hukum lebih lanjut, yang mekanismenya serupa dengan upaya administrasi (administratief beroep) yang berujung pada penjatuhan sanksi administrasi dan publikasi media akan hal ini.
Kata kunci: pelayanan publik; putusan ajudikasi; ombudsmanFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v9i3.36434
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.