PERLINDUNGAN TERHADAP HAK ASASI TERSANGKA DALAM LEMBAGA PRAPERADILAN DI INDONESIA

Erick Kilapong

Abstract


Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keberadaan lembaga praperadilan dalam sistem peradilan pidana dan bagaimanakah fungsi lembaga dalam perspektif hak asasi tersangka. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapa disimpulkan, bahwa: 1. Lembaga praperadilan dalam sistem peradilan pidana berfungsi sebagai lembaga yang melakukan pengawasan secara horisontal terhadap tindakan yang dilakukan oleh instansi kepolisian selaku penyidik dan instansi kejaksaan selaku penuntut umum. Oleh karena itu, praperadilan memiliki peran yang penting untuk meminimalisir penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proses penegakan hukum. 2. Lembaga Praperadilan bertujuan sebagai sarana kontrol menguji, mempertimbangkan secara yuridis tindakan aparat penegak hukum (penyidik atau penuntut umum) dalam hal melakukan pemeriksaan pendahuluan. Sarana kontrol ini lebih ditekankan pada tindakan penyidik maupun penuntut umum dalam hal melakukan upaya paksa (penangkapan, penahanan) serta wewenang yang dimiliki oleh masing-masing aparat penegak hukum tersebut (penyidikan atau penuntutan). Sarana kontrol tersebut bertujuan demi tegaknya hukum, kepastian hukum serta perlindungan hak asasi tersangka.

Kata kunci: Hak Asasi, Praperadilan

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v2i1.3981

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.