SANKSI PIDANA PELANGGARAN KEWAJIBAN OLEH APARATUR HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewajiban aparatur hukum dalam sistem peradilan anak di Indonesia dan bagaimana pemberlakuan sanksi pidana pelanggaran kewajiban oleh aparatur hukum dalam sistem peradilan anak di Indonesia. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Kewajiban aparatur hukum dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia, yaitu Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi dan menjaga Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.2. Pemberlakuan sanksi pidana pelanggaran kewajiban oleh aparatur hukum dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia baik terhadap Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dipidana dengan pidana atau denda sesuai dengan bentuk pelanggaran atas kewajiban yang dilakukan oleh aparatur hukum.
Kata kunci: Kewajiban, Aparatur Hukum, Pidana Anak.Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v2i2.3994
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.