PENYELESAIAN SENGKETA INVESTASI ASING DALAM BIDANG PERTAMBANGAN MELALUI ARBITRASE INTERNASIONAL

Dadang A. Van Gobel

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa investasi melalui lembaga arbitrase UNCITRAL dan bagaimana pelaksanaan putusan arbitrase internasional menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Dengan menggunakan metode penelitian normatif maka penelitian ini dapat disimpulkan, bahwa: 1. United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) merupakan Lembaga yang dibentuk oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menangani Masalah Perdagangan Internasional dengan tujuan untuk mengharmonisasikan dan melakukan unifikasi hukum yang fokus ke perdagangan internasional, komisi ini membentuk UNCITRAL Arbitration Rules dimana Indonesia adalah peserta salah satu Negara yang menandatanganinya. Arbitrase Rules menginternasionalisasikan nilai-nilai dan tata cara arbitrase dalam menyelesaikan sengketa-sengketa antarnegara dalam transaksi perdagangan internasional. 2. Pelaksanaan Arbitrase Internasional untuk Penyelesaian Sengketa Investasi dan Perdagangan didasari pada UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa selanjutnya dengan UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, Penyelesaian Sengketa harus mendahulukan unsur penyelesaian melalui mekanisme di luar pengadilan secara urut.

Kata kunci:  Sengketa, Investasi, Arbitrase Internasional

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v2i3.4663

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.