PENGAWASAN DALAM PEMBINAAN HUKUMAN TAHANAN BERSYARAT
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang merupakan syarat-syarat untuk dapat dikenakannya pidana bersyarat dan bagaimana prosedur pengawasan dalam pelaksanaan pidana bersyarat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normative dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Pidana dapat dianggap sama dengan probation, yaitu pidana bersyarat merupakan teknik upaya pembinaan terpidana diluar penjara. Pidana bersyarta diputus oleh hakim Pengadilan dengan syarat-syarat. Syarat untuk dapat diterapkannya pidana bersyarat, yang terdiri dari: Syarat formal, yaitu pidana bersyarat hanya dapat dikenakan apabila terdakwa dijatuhi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana kurungan yang tidak termasuk kurungan penganti denda; dan syarat material, yaitu penilaian Hakim terhadap terdakwa, baik perbuatan maupun kepribadiannya, bahwa terdakwa memang layak dikenakan pidana bersyarat. 2. Pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dalam garis-garis besarnya adalah dilakukan oleh pejabat yang berwenang menyuruh menjalankan putusan jika kemudian ada perintah untuk menjalankan putusan. Dalam hal ini pejabat yang dimaksud adalah Jaksa. Agar supaya syarat-syarat dipenuhi, dapat diadakan pengawasan khusus yang semata-mata harus bertujuan memberi bantuan kepada terpidana (Pasal 15 ayat (4) KUHPidana). Dari proses pelepasan bersyarat yang dikemukakan di atas, terlihat bahwa segi pengawasan terhadap orang yang menjalani pelepasan bersyarat tidak diatur secara cermat.
Kata kunci: Tahanan, BersyaratFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v2i4.4666
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.