PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU PELANGGARAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA

Andrew A Kambey

Abstract


Tujuan penulisan skripsi ini dilakukan adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana pada kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh anak yang menyebabkan korban meninggal dunia dan bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana Lalu Lintas yang dilakukan oleh anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif maka dapat disimpulkan: 1. Dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak tidak mengatur secara tegas tentang penangkapan terhadap tersangka anak.Oleh karena itu tindakan penangkapan tersangka anak berlaku ketentuan KUHAP sebagai peraturan umumnya.Menurut Pasal 7 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, terdapat perlakuan khusus kepada anak, dalam artian ada pemisahan antara anak dan orang dewasa, atau terhadap anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) dalam perkara koneksitas. 2. Penegakan hukum pidana harus dilakukan lebih optimal, terpadu dan terarah yang tidak hanya berupa penegakan dalam landasan teori yaitu pembuatan sejumlah peraturan perundang-undangan, melainkan penegakan yang diwujudkan dalam praktek sebagai salah satu upaya nyata keseriusan pemerintah dalam mencegah dan memberantas kecelakaan lalu lintas pada umumnya.

Kata kunci: Anak, Lalulintas.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v2i6.5369

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.