TINDAK PIDANA HAK CIPTA LEWAT PEMBAJAKAN MUSIK DAN LAGU MELALUI JASA INTERNET

Bryan Warokka

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya tindak pidana hak cipta lewat pembajakan musik dan lagu melalui jasa internet, serta sanksi apakah yang diberlakukan bagi pelanggarnya dan apa yang menjadi kendala/masalah dalam penanggulangan pelanggaran hak cipta. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Faktor-faktor yang mempengaruhi pembajakan musik dan lagu lebih dominan disebabkan oleh faktor ekonomi, faktor harga yang tak terjangkau bagi masyarakat, dan rendahnya faktor kesadaran masyarakat terhadap barang bajakan yang ilegal. 2. Masalah dalam penanggulangan pelanggaran hak cipta diantaranya pengadilan belum pernah menjatuhkan hukuman maksimal terhadap para pelakunya yang terbukti salah kemudian masalah selanjutnya perjanjian di bidang rekaman musik, perjanjian antara penyanyi dengan produsen rekaman musik acapkali menimbulkan masalah, dan masalah yang terakhir perlunya kesadaran hukum masyarakat, banyaknya pelanggaran hak cipta baik yang menjadi perkara dan yang tidak menjadi perkara dapat menggambarkan bahwa tingkat kesadaran hukum masyarakat di bidang hak cipta masih tergolong rendah.

Kata kunci: Hak Cipta, Pembajakan, Musik dan Lagu, Internet

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v2i7.5383

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.