SANKSI PIDANA TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN PELANGGARAN LALU LINTAS

Adriana Vega Kondoahi

Abstract


Masalah pelanggaran lalu lintas merupakan salah satu masalah yang dihadapi kota-kota besar saat ini. Semakin banyaknya kendaraan di jalanan tidak dapat dipungkiri bahwa kecelakaan lalu lintas sering tidak dapat dihindari. Banyak jumlah kasus pelanggaran yang dilakukan oleh anak dibawah umur 15 (lima belas) tahun yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Pada umumnya tindak pidana yang dilakukan oleh anak bukan didasarkan kepada motif yang jahat (evil will/evil mind), maka anak yang melakukan penyimpangan dari norma-norma sosial, terhadap mereka para ahli kemasyarakatan lebih untuk memberikan pengertian sebagai “anak nakal” atau dengan istilah “Juvenale Delinquency”.  Oleh karena ruang lingkup penelitian ini adalah pada disiplin Ilmu Hukum, maka penelitian ini merupakan bagian dari penelitian hukum kepustakaan yakni dengan “cara meneliti bahan pustaka atau yang dinamakan penelitian hukum normatif”.  Hasil penelitian menunjukkan bagaimana prosedur penyelesaian tindak pidana terhadap anak yang melakukan pelanggaran lalu lintas  serta bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap anak yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Pertama, Prosedur penyelesaian tindak pidana yang dilakukan anak yang mengacu kepada ketentuan UU No. 3 tahun 1997 dan hukum acara lainnya sepanjang tidak diatur di dalam UU No.3 tahun 1997. Kedua, Sanksi pidana yang dijatuhkan kepada anak harus didasarkan pada kebenaran, keadilan, dan kesejahteraan anak. Penjatuhan pidana atau tindakan merupakan suatu tindakan yang harus mempertanggungjawabkan dan bermanfaat bagi anak. Hakim wajib mempertimbangkan keadaan anak, keadaan rumah, keadaan lingkungan, dan laporan dari pembimbing kemasyarakatan. Dan untuk sanksi dapat dikenakan sanksi pidana dan sanksi tindakan. Penerapannya sendiri harus dibedakan dengan penerapan sanksi terhadap orang dewasa.  Dari hasil penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa UU tentang Peradilan Anak yang mengatur prosedur penyelesaian tindak pidana secara formal yang dilakukan anak yang dimulai dari tahap penyidikan dan penyelidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, dan pelaksanaan hukuman pada dasarnya telah mengatur perlakuan khusus yang harus diterapkan pada anak demi kepentingan terbaik anak. Sedangkan diversi dan restorative justice merupakan penyelesaian tindak pidana secara tidak formal untuk menghindari trauma bagi anak selama proses peradilan. Tindakan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap semua pihak sehingga tercapai keadilan. Untuk penerapan sanksi pidana terhadap anak yang melakukan pelanggaran lalu lintas, hakim harus mempertimbangkan segala hal yang menyangkut anak tersebut seperti keadaan anak, keadaan keluarga, keadaan lingkungan, dan juga laporan dari lembaga kemasyarakatan setempat.

Kata Kunci : Anak, Lalu Lintas

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v2i7.5385

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.