PELIMPAHAN PERKARA PIDANA KE PENGADILAN NEGERI DENGAN ACARA PEMERIKSAAN SINGKAT

Juvenile G. Palandung

Abstract


Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dikenal memiliki beberapa tahap terhadap mekanisme dalam proses penanganan suatu perkara pidana. Pada tahap yang pertama yaitu pemeriksaan atau dikenal dengan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidik lebih lanjut dan sampai pada proses pelimpahan di pengadilan dan pada akhirnya masuk pada persidangan. Penelitian ini bersifat yuridis normatif oleh karena didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu dengan tujuan mempelajari suatu atau beberapa gejala hukum tertentu dan menganalisanya. Untuk mendapatkan suatu data yang akurat dan relevan dengan permasalahan yang diteliti maka penulis menggunakan metodologi penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research) yang menggunakan bahan pustaka.  Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana acara pemeriksaan perkara menurut KUHAP serta bagaimana tata cara pelimpahan perkara dalam acara pemeriksaan singkat. Pertama,  Acara Pemeriksaan Perkara menurut KUHAP dalam Bab XVI membedakan acara pemeriksaan perkara di sidang pengadilan negeri. Pada dasarnya titik tolak perbedaan tatacara pemeriksaan ini ditinjau dari segi jenis tindak pidana yang diadili pada satu segi dan dari segi mudah atau sulitnya pembuktian perkara yang bersangkutan pada pihak lain. Kedua, Tata Cara Pelimpahan Perkara Dalam Acara Pemeriksaan Singkat. Tentang acara pemeriksaan singkat, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (UU No. 8 Tahun 1981), diatur dalam Pasal 203 dan 204. Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat ialah perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk acara pemeriksaan tindak pidana ringan, dan yang menurut penuntut umum pembuktian dan penerapan hukumnya muda dan sifatnya sederhana, dan penuntut umum menghadapkan terdakwa beserta saksi ahli, juru bahasa dan barang bukti yang diperlukan.  Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa tatacara pemeriksaan perkara singkat pada umumnya berpedoman pada acara pemeriksaan biasa. KUHAP tidak memberikan batasan tentang perkara-perkara yang mana yang termasuk pada pemeriksaan biasa. Dalam pemeriksaan perkara dalam acara pemeriksaan singkat Jaksa penuntut umum tidak membuat surat dakwaan tetapi penuntut umum dengan segera setelah terdakwa di sidang menjawab pertanyaan kemudian memberitahukan dengan lisan dari catatannya kepada terdakwa tentang tindak pidana yang didakwakan kepadanya dengan menerangkan waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana itu dilakukan.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v2i7.5393

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.