HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN TERHADAP PEKERJA YANG BEKERJA MELEBIHI BATAS WAKTU
Abstract
Pemerintah dan perusahaan mempunyai suatu sistem yakni simbiosis mutualisme, yang mana pemerintah Indonesia dan perusahaan sama-sama saling membutuhkan.Adanya perusahan, pengusaha, serta pekerja menciptakan adanya suatu hubungan kerja.Hubungan kerja yang baik akan tercipta jika adanya komunikasi yang baik antara perusahaan dengan pekerja. Komunikasi yang baik akan tercipta bila kontrak-kontrak dalam perjanjian kerja antara perusahaan dengan pekerja jelas,dimana terdapat keseimbangan (equilibrium) antara hak dan kewajiban perusahaan dengan hak dan kewajiban pekerja. Dalam karya tulis ini penulis menggunakan penelitian hukum normatif dengan mengumpulkan peraturan perundang-undangan, dan literatur-literatur yang diperoleh sebagai bahan penunjang melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan tentang apa hak dan kewajiban perusahaan terhadap pekerja yang bekerja melebihi batas waktu serta bagaimana bentuk perlindungan yang dapat dilakukan Pemerintah terhadap pekerja yang bekerja melebihi batas waktu. Pertama, Hak Perusahaan Terhadap Pekerja Yang Bekerja Melebihi Batas Waktu. Pada dasarnya setiap hak dan kewajiban telah diatur dalam suatu peraturan, baik itu umum maupun khususdiatur dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 77 sampai dengan pasal 85. Kedua, bentuk perlindungan yang dilakukan Pemerintah terhadap pekerja yang bekerja melebihi batas waktu yakni mulai dari tindakan Persiapan, Pengawasan, Penegakan dan juga Eksekusi.Selain keempat hal tersebut, bentuk perlindungan yang dapat dilakukan oleh pemerintah dengan mengadakan sosialisasi-sosialisasi di perusahaan tentang perlindungan pekerja sehingga baik perusahaan maupun pekerja dapat lebih mengerti dan lebih tahu akan adanya perlindungan pemerintah. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa perusahaan berhak menuntut pekerja untuk melaksanakan pekerjaannya meski sudah melebihi jam kerja yang telah disepakati bersama dalam perjanjian kerja bersama ataupun kesepakatan khusus antara mereka, sedangkan yang menjadi kewajiban pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh harus membayar upah/gaji sebagai waktu lembur, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian-perjanjian kerja bersama antara perusahaan dan pekerja/buruh. Bentuk Perlindungan yang dapat dilakukan pemerintah untuk melindungi pekerja yang bekerja melebihi batas waktu, adalah dengan melakukan Persiapan, Pengawasan dan Penegakan.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v2i8.6187
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.