EFEKTIFITAS PERAN DAN FUNGSI WTO (World Trade Organization) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Abstract
Pesatnya pertumbuhan perekonomiaan negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia kurun waktu terkhir ini mau tidak mau membuat pusing negara-negara maju, seperti USA,UNI EROPA, dan lain-lain. Sektor perdangangan menjadi sangat penting peranannya dalam pembinaan perekonomian, baik dalam perdagangan domestik maupun internasional yang menuju era perdagangan bebas yang semakin kompetitif.
Secara sederhana hasil perundingan putaran Uruguay yang disepakati di Marakesh itu adalah kesepakatan antar negara untuk memperbaiki situasi hubungan perdagangan internasional melalui upaya:
- Memperluas akses pasar barang dan jasa;
- Menyempurnakan berbagai peraturan perdagangan
- Memperluas cakupan dari ketentuan dan disiplin GATT
- Memperbaiki kelembagaan/institusi perdagangan multilateral
Sudah jelas keikutsertaan Indonesia dalam WTO dan pelaksanaan berbagai komitmen yang terkandung di dalamnya tidak dapat lepas dari rangkaian kebijaksanaan di sektor perdagangan, khususnya perdagangan internasional yang ditetapkan oleh MPR dengan dikeluarkannya UU No. 7 tahun 1994 sebagaimana telah digariskan dalam GBHN. [1]
Semakin jelas terkaitnya perekonomian nasional dengan perekonomian dunia yang seiring dengan perubahan orientasi kebijaksanaan yang semula adalah “Inward looking ”menjadi “outward looking”, membawa berbagai konsekuensi bagi semua pihak, baik pemerintah maupun dunia usaha untuk lebih gigih menghadapi persaingan. Semua permasalahan itu memerlukan peningkatan berbagai upaya, termasuk diantaranya meningkatkan kesiapan dalam pengaturan hubungan perdagangan internasional guna mengamankan pelaksanaan kebijaksanaan nasional di sektor perdagangan.1.Syahman AK SH,MH HUKUM DAGANG INTERNASIONAL Raja Grafindo,jakarta 2006, hal 226
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v2i8.6191
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.